REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Semua pembayaran gaji guru melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Elektronik (KPE) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau belum terealisasi sepenuhnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Dinas Pendidikan Inhil, Fauzan Amrullah, hal itu dikarenakan banyaknya guru yang belum mengaktifkan KPE tersebut.

Diakuinya, meski ada yang telah membuat kartu tersebut, namun selama ini Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil hanya menyerahkan kepada pihak sekolah untuk sistem pembayaran gaji maupun uang lainnya.

"Seperti apa mereka enaknya, ada juga yang minta dikirim kerekening pribadi, jadi kita disini tidak punya kepentingan untuk hal itu, kita hanya melakukan apa yang mereka minta untuk sistem pembayaran gaji mereka," katanya kepada REDAKSIRIAU.CO, Senin (11/4/2016).

Menurut penuturannya, para guru yang meminta sistem pembayaran gaji melalui rekening pribadi ini dikarenakan masih kurangnya fasilitas ATM di daerah dari bank yang telah dijalin kerjasama untuk pembayaran gaji guru tersebut.

"BNI yang sah kerjasamanya, kalau yang Bank Riau memang sudah Pemda yang menjalin kerjasamanya, kalau BRI kita cuma kirim jika ada permintaan dari guru bersangkutan," imbuh Fauzan.

Untuk diketahui, ketetapan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu PNS Elektronik salah satu tujuannya adalah untuk meningktakan pelayanan kepada PNS.

Kegiatan pengembangan KPE ini telah dirintis sejak tahun 2006 yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Sucofindo (Persero) tentang Pembangunan, Penerapan dan Pengembangan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik dalam Sistem Layanan Pegawai Negeri Sipil dengan perjanjian kerjasama nomor: 01/KS/I/06, 070/DRU-I/RKT/2006, tanggal 23 Januari 2006.

Sejalan dengan hal tersebut kemudian dibentuk tim persiapan implementasi KPE dengan asumsi sumber pendanaan tidak membebankan APBN, namun berasal dari pemangku kepentingan terkait, misal instansi, perbankan dan yang lainnya.

Jika berpedoman terhadap ketentuan ketetapan dari BKN tersebut, maka sudah seharusnya pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ada di kabupaten-kabupaten menerapkan sistem pembayaran gaji guru melalui KPE tersebut.

Namun untuk di Kabupaten Indragiri Hilir hanya ada beberapa pegawai saja yang baru memberlakukan sistem tersebut. Hal ini tentunya kembali kepada ketegasan atau tanggung jawab BKD kabupaten untuk melakukan penerapan sistem tersebut.