Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK, penangkapan dua pelaku dengan inisial ES dan JH berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sudah resah dengan hal tersebut.
"Penangkapan itu pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira pukul 02.30 wib bertempat di jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil," kata Hadi Wicaksono.
Dari tangan pelaku, lanjut Hadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket kecil narkoba jenis sabu-sabu didalam kotak rokok dan 9 butir pil extacy warna merah muda dan dua butir pil extacy warna biru yang di bungkus dengan plastik putih bening les merah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut," katanya.