REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sebanyak 4000 liter minuman keras (miras) jenis tuak yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sewaktu melakukan operasi penertiban minuman keras beberapa waktu yang lalu dimusnahkan.

"Ini merupakan hasil operasi Miras yang kami lakukan pada Kamis (17/3/2016) yang lalu di Kecamatan Kempas," sebut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono melalui KBO Reskrim Iptu Erizal kepada awak media. Selasa (22/3/2016).

Pemusnahan miras ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Sungai Beringin Kota Tembilahan.

Dijelaskan Erizal, 4000 liter Miras jenis tuak itu dikemas kedalam 29 drum yang sudah siap diedarkan. 

"4000 liter ini dimiliki oleh 4 orang warga Kempas dan pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan atasnama Sanusi." sebutnya.

Peredaan minuman keras di Kabupaten Indragiri Hilir ini cukup terbilang marak, mulai dari yang berkemasan pabrik hingga oplosan. Untuk itu ketegasan serta kepedulian pihak terkait maupun kalangan masyarakat sangat dibutuhkan.