Herwanissitas menjelaskan, publik hearing yang digelar tersebut merupakan kewajiban pansus untuk menyampaikan ke masyarakat tentang ranperda kawasan bebas asap rokok sebelum di terbitkan, dan dalam hal ini juga terdapat hak masyarakat untuk memberikan pendapat agar tercapai, efektif serta dipatuhi.
"Sebelum menjadi regulasi tetap, kami juga berkeinginan masyarakat memberi masukan dari pemangku kepentingan, dan masukan tersebut menjadi acuan kami untuk menjadikan solusi, agar ranperda tersebut menjadi efektif, di patuhi dan diterapkan di lapangan," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.
Dengan pelaksanaan publik hearing tersebut, pria yang akrab disapa Sitas ini berharap dapat memberikan pengertian kepada masyarakat agar ketakutan dengan ranperda yang akan terbit menjadi perdana tidak seperti yang di bayangkan.
"Dengan adanya ranperda masalah kawasan asap rokok jangan dijadikan ketakutan masyarakat karena kami tidak melarang orang merokok, akan tetapi ini menjadi aturan yang melindungi mereka yang perokok dan tidak perokok karena sudah ada tempat yang dikhususkan, dan kita juga mengacu pada Undang Undang No 36 Tahun 2009 pasal 6 tentang kesehatan," ulasnya.
Untuk diketahui, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 6 yang di maksud adalah setiap orang berhak mendapat lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.