REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Riau mengaku siap untuk menyosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) jika telah mendapatkan atau menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaannya.
 


"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kita belum terima surat edarannya," kata Baharuddin, Rabu (17/2/2016).
 


Mendagri mengeluarkan wacana bahwa 50 daerah se-Indonesia bakal ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan KIA. Jika Pekanbaru termasuk ke dalamnya, maka pihak Disdukcapil Pekanbaru sesegera mungkin untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

 

 

"Kita akan sosialisasikan kalau petunjuk teknis (juknis) sudak kita terima," tutupnya. (humas)