REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, hari ini, Senin (15/2/2016) mendapatkan pengaduan dari masyarakat Kecamatan Kemuning.

Pengaduan tentang pelanggaran perjanjian ini disampaikan oleh Budi Pramadi selaku koordinator dari sejumlah masyarakat yang menjadi mitra kerja PT Bara Batu Ampar Prima.

Menurut penyampaian Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, isi pengaduan itu menyangkut tentang ketidakkonsistenan pihak perusahaan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama masyarakat.

"PT tersebut sudah membuat kesepakatan tentang penggalian batu bara didaerah itu harus ditimbun kembali setelah digali, dan ternyata pihak PT tidak melakukan hal itu," kata Yusuf Said, Senin (15/2/2016).

Untuk menanggapi pengaduan dari masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Inhil akan mengagendakan pertemuan kepada pihak perusahaan tersebut, serta akan melakukan koordinasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Riau.

"Kita akan panggil pihak perusahaan dan kita akan koordinasi juga ke Dinas Pertambangan Provinsi," imbuhnya.

Untuk waktu pertemuan yang akan diagendakan itu sendiri, katanya lagi, akan upayakan pada akhir bulan Februari 2016 ini.

"Dalam bulan ini akan kita panggil pihak perusahaan, namun sekarang kita masih menunggu agenda paripurna, dan setelah itu baru kita panggil," tukasnya. (Adv)