REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (15/2/2016) pagi.

"Benar KPK melakukan geledah di MA. Di ruang kerjanya (Andri)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Yuyuk mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, kemarin KPK menggeledah kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang. KPK juga menggeledah dua unit apartemen milik Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari penggeledahan itu penyidik sita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Yuyuk.

Usai tangkap tangan pada Jumat (12/2/2016) malam lalu, Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha sebelumnya memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.