REDAKSIRIAU.CO - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, meminta polisi dan jaksa tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
"Sebab, semua pengelolaan dana desa itu sudah clear dan bersih," kata Marwan, saat melakukan dialog dengan para kepala desa se Kabupaten Subang, Jawa Barat, di Balai Desa Cijengkol, Subang, Jumat 29 Januari 2016.
Tetepi, Marwan menegaskan, para kepala desa juga dilarang melakukan praktek kesempatan dalam kesempitan dalam menggunakan dana desa tersebut. "Kalau itu terjadi, benar-benar akan berhadapan dengan penegakan hukum," ujarnya.
Marwan juga mewanti-wanti agar bupati dan para camat tidak melakukan pungutan apa pun dalam pengelolaan dana desa. "Dana desa seluruhnya harus bermanfaat buat masyarakat. Kalau ada bupati atau camat yang melakukan pungutan laporkan langsung pada saya," ujarnya.
Marwan menyebutkan, alokasi dana desa untuk desa-desa di seluruh Indonesia tahu ini mencapai Rp 47 triliun. Desa yang paling kecil menerima desa sebesar Rp 600 juta dan yang terbesar Rp 900 juta. "Naiknya 100 persen dibanding tahun 2015," Marwan menjelaskan. Pada tahun 2015, kata dia, alokasi dana desa Rp 21,7 triliun sehingga setiap desa menerima Rp 300 jutaan.
Marwan mengungkapkan, kecuali menerima dana desa, desa-desa juga menerima aliran alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai Rp 500 jutaan. Jika digabungkan dengan dana desa, penerimaan dana pembangunan desa tersebut sudah mencapai Rp 1 miliar.
Angka tersebut, menurut Marwan, sudah sesuai dengan road map 2016 di mana setiap desa sudah harus mendapatkan dana pembangunan lebih dari Rp 1 miliar. "Ini yang selama 70 tahun Indonesia merdeka belum terjadi," imbuhnya.
Bupati Subang, Ojang Sohandi, mengatakan bahwa setiap desa dari jumlah 443 desa di Subang, pada tahun 2016 dipastikan akan menerima dana pembangunan yang terkecil Rp 1,3 miliar dan yang terbesar mencapai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan untuk desa (BKUD) dari APBD kabupaten.
Pada tahun 2016, Kabupaten Subang menerima gelontoran dana desa Rp 163 miliar dari sebelumnya hanya Rp 74 miliar. Ditambah penerimaan alokasi dana desa yang totalnya mencapai Rp 246 miliar dan bantuan keuangan untuk desa (BKUD).
Tahun ini, Ojang berujar, semua dana pembangunan termasuk dana aspirasi dan bantuan sosial yang semula tersentralistik di kabupaten, pengelolaannya semuanya diserahkan ke desa. "Sehingga, kami optimistis, pembangunan infrastruktur dasar pedesaan dan peningkatan perekonomian pedesaan akan mengalami kemajuan yang signifikan," imbuhnya.
Kepala Desa Cihambulu, Hasan Abdul Munir, mengaku bungah dengan digelontorkannya semua dana pembangunan pedesaan diserahkan seluruhnya ke desa. "Kami bisa segera menyelesaikan infrastruktur jalan desa, irigasi desa dan bisa membuat badan usaha milik desa," ujarnya.
Selama ini, ia berujar, jika butuh duit buat membangun infrastruktur jalan desa, pihaknya harus mengemis-ngemis dulu ke sejumlah dinas terkait yang belum tentu ada hasilnya. "Kami juga siap mempertanggungjawabkan semua penggunaan dana-dana tersebut secara akuntabel," Hasan mengimbuhkan.