Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Zainal Arifin, yang mewakili Dinkes saat dimintai penjelasan dari pihak Dinkes oleh pemimpin rapat Ketua Pansus II Ranperda, Herwanissitas.
Rapat Ranperda yang dilaksanakan pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, di Jalan Soebrantas Tembilahan ini, turut dihadiri, Ketua Pansus II Ranperda Erwani Sitas, Wakil Ketua Pansus II M Sabit, serta sejumlah anggota Pansus II Kabupaten inhil.
"Raperda kawasan tanpa rokok, ini kami antusiasikan, agar kita tidak sembarangan lagi dalam merokok, terkait dengan ini pun ada pasal-pasal yang meliputinya,"
Salah satu Pasal yang terkait dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini meliputi, masyarakat dapat membantu kebijakan Pemerintah Daerah mengenai kawasan tanpa rokok, dan menerapkannya dimana tempat dia berdomisili.
"Untuk mendukung KTR ini, masyarakat juga akan terlibat untuk menerapkan dimana dia bertempat tinggal," katanya.
Bahkan, dijelaskannya, terkait dengan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam pasal 7 huruf E dan G, menyebutkan bahwa apabila merokok berada didalam kawasan-kawasan yang tercantum pada pasal 7 tersebut, maka akan dikaitkan dengan denda uang sebesar Rp 50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah).
"Diantara Pasal 7 tersebut meliputi larangan merokok ditempat kerja, Terminal, Pelabuhan, dan Bandar Udara, Tempat Ibadah, serta ketentuan hukum terhadap pelanggaran ini, akan dipenjara selama 6 bulan kurungan," tandasnya.
Sampai rilis ini ditulis, Rapat Ranperda mengenai kawasan tanpa rokok masih berjalan, dan untuk diketahui, bahwasanya kebijakan Pasal tentang ketentuan hukum dan penetapan denda yang dibacakan diatas, masih dalam pendiskusian oleh pihak Dinkes dan Anggota Pansus II, artinya keputusan ini belum duduk. (Adv)