REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI)  Cabang Tembilahan melakukan unjuk rasa di depan kantor PLN Rayon Tembilahan, Rabu (20/1/2016).

Dalam unjuk rasa ini, para mahasiswa meminta kepada pihak PLN cabang rayon Tembilahan untuk memperhatikan hak konsumen seperti yang terkandung pada UU ketenagalistrikan Pasal 29 No. 30 tahun 2009.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan memperoleh tenaga listrik yang menjadi hak-nya dengan harga yang wajar, pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik serta mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat uang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Sesuai yang dicantumkan dalam pasal tersebut, para demonstran ini mengharapkan kepada pihak PLN benar-benar melaksanakan tugas dengan baik.

"Pihak PLN hanya bisa menagih, tapi tidak bisa melayani keinginan masyarakat," sebut Robi Alka seorang anggota aksi demonstran.

Ia juga mengharapkan adanya tindakan sosialisasi dari PLN terhadap para konsumen.

"Coba disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu apa sebab dilakukannya pemadaman ini," tukas Robi.