REDAKSIRIAU.CO,?TEMBILAHAN - Akhirnya, pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan merk TOYOTA NEW AVANZA, BM 1127 GC, warna putih berhasil dibekuk pihak aparat kepolisian resort Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan pelaku berinisial AP dengan laporan polisi nomor : LP / 143 / XI / 2015 / RIAU / RES INHIL tanggal 27 November 2015 tersebut dilakukan pada hari Jumat (15/1/2016) sekira pukul 14.00 Wib di Kota Pekanbaru, Riau yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di rumah saudaranya yang berlokasi di jalan A. Yani Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa kendaraan roda 4 yang digelapkan oleh pelaku berada di jalan M Rusli Thamrin Nomor 77 Kota Pekanbaru. Berbekalkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju lokasi dan sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadah barang hasil penggelapan dengan inisial RR, warga jalan M RUSLI THAMRIN Kota Pekanbaru.

"Dari hasil interogasi terhadap RR, saat ini kendaraan roda empat tersebut telah dijual kepada Heri Susanto (dalam lidik), dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas IPDA Warno, Selasa (19/1/2016).

Lebih jauh IPDA Warno menyampaikan bahwa sebelumnya, pada hari Minggu (8/11/2015) yang lalu, sekira pukul 19.00 Wib, AP mendatangi TKP di jalan Pekan Arba RT 03 RW 01 Kecamatan Tembilahan yang merupakan tempat usaha rental mobil milik Maslinda Harahap (korban), warga Tanjung Harapan lorong Tanjung Raya Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.

"Modus pelaku untuk menggelapkan barang tersebut dengan cara merental atau menyewa mobil tersebut," imbuh Warno