REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan kekerasan (Curas), Rabu (6/1/2016).

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Parit Mentek, Desa Kembang Mekarsari, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno. Kamis (7/1/2016) kepada awak media.

Penangkapan terhadap curas ini sesuai laporan Polisi nomor :  LP/ 31 / X /2015 tanggal 19 Oktober 2015  tentang tindak pidana Curas.

"AR (26) (tersangka, red) merupakan warga Warga Parit Mentel Desa Kembang Mekarsari Kecamatan Keritang. AR melakukan curas beberapa waktu lalu terhadap ibu tumah tangga," Kata Warno.

Penangkapan tersangka tersebut diawali dengan melakukan pelacakan dari signal Handphone milik korban.

"Dari hasil pelacakan tersebut, diketahui lokasi berada di Parit Mentel Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang, selanjutnya tim kami menuju ke lokasi tersebut dan ternyata handphone tersebut berada ditangan pelaku," Ujarnya.

Kemudian, dari hasil penangkapan, diperoleh Barang Bukti (Bb) berupa, satu unit Handphone genggam dengan Merk Asus Zenfone 5. Dan terhadap diduga pelaku, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.