REDAKSIRIAU.CO, TULUNGAGUNG – Karena terlambat diobati, seorang pasien yang menderita penyakit tumor mata akhirnya meninggal dunia di RSUD dr Ishak, Tulungagung, Minggu (27/12/2015).
Pasien miskin yang diketahui bernama Kiran (52) ini belum bisa diobati karena harus menunggu masa aktif kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sejak dirawat di rumah sakit, kondisi Kiran (52) pasien tumor mata terus memburuk.
Samsul, salah satu kerabatnya menjelaskan, almarhum Kiran meninggal pukul 14.15 WIB saat dirawat di Ruang Cempaka.
"Kondisinya terus menurun dan sempat drop," ungkapnya.
Tidak ada kata-kata terakhir yang disampaikan Kiran kepada kerabat yang menunggunya. Namun sebelumnya, Kiran berharap penyakit yang dideritanya dapat disembuhkan.
Keluarganya bakal memakamkan Kiran di kampung halamannya pemakaman umum Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Kami akan langsung memakamkan," tambahnya.
Kiran merupakan penderita tumor di mata kirinya yang terlambat mendapatkan perawatan medis.
Malahan kondisi tumor yang telah pecah selain menebarkan bau busuk juga dikerubuti belatung.
Almarhum terlambat mendapatkan penanganan medis karena masih menunggu masa aktif kartu peserta BPJS selama 14 hari.
Sesuai jadwal, masa aktif kartu BPJS Kiran mulai berlaku pada Senin 28 Desember 2015.
Namun satu hari menjelang masa aktif kartu BPJS, Kiran sudah keburu meninggal. Kiran merupakan jejaka tua, karena di umurnya yang 52 tahun masih belum menikah.
Sementara perawatan Kiran di RSUD dr Iskak mendapatkan bantuan dari komunitas media sosial Areta Formosa atau Arek Tulungagung Formosa.
Grup medsos itu trenyuh setelah mengetahui penderitaan Kiran diberitakan di media massa.
Apalagi penyakitnya yang sudah parah hanya diobati dengan pengobatan alternatif.
Tumor yang menyerang mata kiri Kiran bermula dari benjolan kecil di mata yang semakin membesar.
Selama sakit tumor mata, Kiran hanya mendapatkan pengobatan alternatif serta ramuan obat jamu-jamuan.
Koordinator Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim Arif Witanto, menyesalkan ketentuan masa aktivasi kartu BPJS yang butuh waktu 14 hari.
Padahal pasien yang kondisinya sudah sangat parah dan butuh penanganan cepat.
"Ketentuan masa aktivasi kartu BPJS ini sangat menyusahkan masyarakat. Ini bentuk kesewenang-wenangan BPJS dalam membuat aturan," kritiknya.