REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Mungkin masih segar diingatan kita semua tentang bencana kebakaran hutan dan lahan yang berimbas terhadap pencemaran udara di beberapa wilayah di Indonesia beberapa bulan yang lalu.

Kabut asap yang menutupi sebagian langit di wilayah Indonesia itu diakibatkan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan pribadi semata tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya dan hal itu sudah seharusnya mendapat ganjaran yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Indonesia.

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaram hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Sementara itu, 33 perusahaan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan kementerian.

"Kalau ada kasus pidana, sanksi administrasi akan pararel dengan pidana. Maka koordinasi kami dengan Polri akan sangat kuat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/12/2015).

Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3 perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan.

Berikut daftar inisial perusahaan berserta jenis sanksi yang diberikan:

Pencabutan hak pengusahaan hutan HSL (Riau)

Pencabutan izin lingkungan 1. DHL (Jambi) 2. MAS (Kalimantan Barat)

Paksaan pemerintah untuk menguasai lahan 1. WKS (Jambi) 2. IHM (Kalimantan Timur) 3. KU (Jambi) 4. BSS (Kalimantan Barat)

Pembekuan Izin 1. BMH (Sumatera Selatan) 2. SWI (Sumatera Selatan) 3. SRL (Riau) 4. PBP (Jambi) 5. BMJ (Kalimantan Barat) 6. IFP (Kalimantan Tengah) 7. TKM (Kalimantan Tengah) 8. KH (Kalimantan Tengah) 9. DML (Kalimantan Timur) 10. SPW (Kalimantan Tengah) 11. HE (Kalimantan Tengah) 12. WAJ (Sumatera Selatan) 13. RPP (Sumatera Selatan) 14. LIH (Riau) 15. TPR (Sumatera Selatan) 16. BACP (Kalimantan Utara)

Itu lah nama-nama perusahaan beserta sanksi yang dijatuhkan.