REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Gara-gara menanyakan kasus pencurian, kontributor TV One, Superto dipukul humas PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP), Sabtu (12/12/15) di kantin Mapolres Inhil. PWI Inhil mengecam dan minta polisi mengusut tegas aksi pemukulan ini.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian pemukulan ini berawal saat korban Superto berada di kantin tersebut, di saat bersamaan ada juga diketahui Humas PT THIP bernama Bowi. Kesempatan ini dimanfaatkan korban sebagai jurnalis untuk menanyakan tentang kasus pencurian di perusahaan ini pada tanggal 5 Desember lalu.

Rupanya, pelaku merasa terganggu dengan pertanyaan yang diajukan tersebut, diduga pihak perusahaan merasa malu kalau kasus ini diangkat menjadi berita. Karenanya, pelaku langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan memukul korban di bagian muka.

"Tak usah lah nanya-nanya seperti itu kamu, saya ini putera daerah juga," demikian kata yang dilontarkan pelaku sebelum memukul korban.

Korban Superto mengakui bahwa ia memang menanyakan kasus pencurian yang terjadi di perusahaan itu dan ternyata pelaku merasa tidak senang diiringi pemukulan di wajah. Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di bagian bawah matanya.

"Ternyata, dia tidak mau masalah ini diberitakan dan marah serta langsung memukul di bagian wajah saya," jawab Superto ketika ditanya mengenai kronologis kejadian ini.

Mendapati aksi penganiayaan ini, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas SPKT Polres Inhil, Bona Rio L Tobing. Petugas menjelaskan memang pemukulan ini diawali pertanyaan mengenai kasus pencurian yang terjadi di PT THIP ini.

Humas PT THIP diketahui bernama Bowi mengakui pemukulan yang dilakukannya tersebut, dalihnya korban mengeluarkan kata kasar kepadanya. 

"Dia nanya-nanya terus kepada saya dan berkata kasar," sebutnya. 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Injil mengecam aksi pemukulan bergaya 'premanisme' semacam ini, karena dalam menjalankan tugas dan profesinya wartawan dilindungi hukum dan berhak mencari informasi bagi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, 4 dan 8 UU Nomor 40 Tahun 1999.

"Kami mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedangkan menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian harus tegas mengusut perbuatan pidana dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini," tegas Sekretaris PWI Inhil, Maryanto.

Disayangkan, pelaku berani melakukan aksi pemukulan ini di kantin dalam lingkup Mapolres Inhil. Seharusnya, kalau terjadi kesalahan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, bukan main hakim sendiri.

Perbuatan pelaku ini selain dikenakan pidana umum dalam KUHP, juga dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)'.