REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Meskipun berkomitmen untuk memublikasikan dokumen pilkada serentak tahun ini di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada beberapa daerah yang akan terhambat proses publikasinya dibandingkan daerah lain.

Hal itu disebabkan kendala seperti jaringan internet di daerah-daerah itu.

"Ada beberapa daerah yang harus sabar jika ingin melihat dokumennya. Kendala seperti infrastruktur listrik dan jaringan internet penyebabnya," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Senin (7/12/2015).

Beberapa daerah itu di antaranya adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau. Seharusnya, setelah penghitungan suara selesai dilakukan di masing-masing tingkatan seperti di TPS, kelurahan, dan kecamatan, data hasil penghitungan suara akan dikirim ke KPUD tingkat kabupaten atau kota.

Kemudian dokumen itu akan diidentifikasi dan diverifikasi. Selanjutnya, pihak KPUD kabupaten atau kota akan melakukan scan dan entry data dokumen penghitungan suara.

Kemudian, hasil scan akan dikirimkan melalui internet ke server pusat milik KPU RI. Setelah itu, barulah dokumen akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.kpu.go.id.

Namun, untuk wilayah yang disebutkan tadi, proses hanya berhenti di tahap scan dan entry data di tingkat kabupaten atau kota saja.

Selanjutnya, hasil scan dan entry data tidak dikirim ke server KPU RI melalui internet. Melainkan melalui kurir dan dikirim dengan media CD, DVD, atau USB.

Setelah semua dokumen diterima KPU RI, barulah akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.kpu.go.id.

"Jadi jangan terpaku pada daerah yang datanya kosong karena memang ada kendala," ujar Husni.

Husni menjanjikan dokumen justru bisa dipublikasikan secara cepat di daerah-daerah tertentu. Khususnya untuk kabupaten atau kota yang hanya memiliki TPS di bawah 500.

"Kemudian jarak antara TPS terjauh dengan kantor KPUD Kabupaten dan Kota bisa ditempuh kurang dari 2 jam. Juga fasilitas internet lancar, ditargetkan pada hari yang sama proses scaning bisa tuntas," ujar Husni.

Sebanyak 269 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 juga telah menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 merupakan hari libur nasional.