REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Ada beberapa cerita unik, lucu dan menarik seputar sidang kasus suap pembahasan APBD Riau Perubahan 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11/2015).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrul menghadirkan empat orang saksi sekaligus. Mereka adalah Zukri, Koko Iskandar, Tony Hidayat dan Supriati.  Semuanya merupakan anggota DPRD Riau 2009-2014.

Dalam kesaksian Zukri, dalam sebuah rapat pimpinan DPRD Riau pada bulan Juli 2014, Suparman menyampaikan pesan Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun agar Dewan bersedia mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

Apabila pembahasan selesai, Annas berjanji memberikan lahan 50 hektar untuk masing-masing anggota DPRD Riau.

Suparman adalah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Riau 2009-2014 yang kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Riau 2014-2019.

Ketika diminta menjelaskan kata 50 hektar, Zukri mengatakan hektar itu hanya istilah untuk menunjukkan mata. 50 hektar maksudnya Rp 50 juta.

Hanya saja, Zukri yang kini sedang maju menjadi calon Bupati Pelalawan, mengaku tidak menerima lahan 50 hektar seperti dijanjikan Annas lewat Suparman yang juga maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu.

Bukan itu saja janji Annas. Setiap anggota DPRD yang berakhir masa baktinya mendapat perpanjangan masa pakai mobil dinas setahun lagi, sampai kendaraan dapat dilelang. Anggota DPRD diberi kesempatan pertama untuk memiliki mobil itu dalam lelang.

Rapat rahasia

Kesaksian Tony Hidayat membuka kisah rapat rahasia saat pembahasan APBD Perubahan 2014 oleh Badan Anggaran.

Disebut rahasia karena rapatnya tertutup, hanya anggota badan anggaran yang boleh ikut rapat. Bahkan staf sekretariat DPRD yang biasanya menyiapkan bahan dan notulen rapat dilarang masuk ke ruangan.

Menurut Tony, mantan wartawan sebuah harian Jakarta, seluruh anggota rapat diwajibkan mencopot baterai telepon genggamnya.

Dalam rapat itu, Suparman bertindak aktif mengingatkan setiap anggota rapat yang terlambat, termasuk Tony, agar mencopot baterai itu.

Koko dan Zukri yang juga terlambat mengamini cerita Tony. Keduanya juga diminta mencopot baterai oleh Suparman.

Koko mengatakan isi rapat hanya membahas kesulitan pemerintah provinsi Riau menggunakan aggaran APBD 2014, sehingga diperlukan revisi pada APBD Perubahan. Untuk memuluskan pembahasan APBD P, dibentuk sebuah Tim Komunikasi diketuai Suparman.

Hakim Masrul justru heran. Dia mempertanyakan mengapa pembahasan yang bersifat umum harus dilakukan secara tertutup, rahasia dan baterai HP harus dicopot?

Koko, Zukri, Supriati dan Tony sepakat mengatakan rapat seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya. Keempat saksi mengaku tidak tahu pembicaraan rahasia dalam rapat itu.

Koko, Tony dan Zukri mengatakan terlambat ikut rapat. Sementara Supriati, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau - yang pernah menangis membela Annas Maamun saat menerima demo mahasiswa di Gedung DPRD Riau - mengatakan tidak ada pembahasan rahasia.

Lalu mengapa sidang harus tertutup rapat dan baterai HP harus dicopot?

Pertanyaan itu belum terjawab. Namun di luar sidang Tony mengatakan, kemungkinan pimpinan sidang takut isi sidang akan direkam anggota atau disadap oleh instansi lain.

Manusia luar biasa

Kisah lainnya, Anggota DPRD Riau 2009-2014 adalah kumpulan manusia luar biasa hebat yang mampu membahas dua anggaran daerah dalam tempo sebulan.

Setelah pembahasan dua pekan dan mengesahakan APBD Perubahan 2014 pada 18 Agustus 2014, anggota yang sama, langsung melanjutkan pembahasan APBD 2015 selama dua pekan juga.

Pembahasan APBD 2015 sempat berjalan mandek karena isi Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) atau draf APBD 2015 yang disusun pemerintah Provinsi Riau banyak masalah.

Misalnya, draf APBD tidak memasukkan anggaran dana aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 2 miliar per orang.

Selain itu, anggaran pemprov tidak mengacu pada aturan struktur organisasi dan tata kerja baru yang dibuat Kementerian Dalam Negeri. Seluruh anggota DPRD sepakat menghentikan pembahasan.

Uniknya, saat penyerahan berkas KUA-PPAS kepada DPRD Riau pada 2 September 2014, anggota DPRD Riau tidak mempersalahkan masalah sebelumnya.

Rupanya telah terjadi kesepakatan bahwa Pemprov berjanji memasukkan anggaran dana aspirasi Rp 2 miliar per dewan, asalkan MOU KUA PPAS ditandatangani.

Sebelum menandatanganai MOU KUA PPAS semestinya, DPRD melalui lembaga Badan Anggaran wajib melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Faktanya, pembahasan itu tidak pernah dilakukan. Pimpinan DPRD langsung menandatangani MOU KUA PPAS.

Setelah ditandatangani, Pemprov melakukan revisi sendiri memasukkan nomenklatur dana aspirasi masing-masing Rp 2 miliar per anggota. Padahal, aturan tidak memperbolehkan revisi apapun setelah penandatanganan.

Dana aspirasi

Tentang dana aspirasi, muncul cerita lain lagi. Tony bersikukuh tidak pernah mengajukan atau memakai dana aspirasi.

Sebaliknya, di catatan APBD 2015 dana aspirasi atas namanya tertera di sebuah proyek di Kabupaten Siak, sementara daerah pemilihan Tony adalah Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Tony mengatakan, namanya dicatut oleh anggota lain.

“Saya sudah jelaskan ke penyidik KPK bahwa nama saya dicatut anggota lain, saya berani mempertanggungjawabkan perkataan saya itu,” kata Tony yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Di luar kisah-kisah tadi, masih ada cerita lain yang belum terungkap oleh saksi-saksi yang kerap disebut namanya, seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan penggantinya Suparman.

Yang jelas, dalam pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, ada satu lagi kisah fakta uang suap sebesar 40 hektar, maksudnya Rp 40 juta, untuk masing-masing anggota DPRD yang diterima oleh Kirjuhari.

Itulah yang akan dibuktikan di pengadilan.