REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, kembali didatangi sejumlah tokoh masyarakat, Kamis (5/11/2015). Kedatangan para tokoh masyarakat yang berasal dari Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh itu bertujuan untuk mengadukan jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Belasan tokoh masyarakat yang didampingi kader Partai Golkar Inhil, Efrijon Maspon Thaib ini, disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar didampingi Sekretaris, Mu'amar AR dan anggota, Andi Rusli, serta Kabag Humas Setwan, Eri Yawardana.

Perwakilan masyarakat Desa Sungai Undan, Muhammad Taher Siddiq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Inhil saat itu mengatakan bahwa masyarakat Desa Sungai Undan menggugat keputusan panitia Pilkades setempat, yang hanya menetapkan 3 calon yang berhak mengikuti Pilkades. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah dijelaskan bahwa jumlah calon yang dibolehkan mengikuti Pilkades serentak pada tanggal 25 November mendatang adalah sebanyak 5 calon.

"Kami atas nama masyarakat tidak menerima keputusan itu, dan diharapkan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat," sebut Taher.

Selain itu, Jasmani, tokoh masyarakat Desa Sungai Undan lainnya, dari 6 balon yang mengikuti tahapan Pilkades serentak, setelah melakukan tes uji kompetensi, hanya 2 balon yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

"Pada keputusan awal, ditetapkan hanya ada 2 calon yang mengikuti Pilkades, dan itu bisa kita terima. Tapi berselang beberapa hari, calon yang ditetapkan malah menjadi 3 orang, dan yang 1 orang itu merupakan calon yang tidak lulus uji kompetensi. Jadi, ini yang ingin kita pertanyakan," terangnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu'amar AR mengakui bahwa memang Perda tentang Pilkades serentak ini kurang tersosialisasi dengan baik di lapangan, sehingga dikhawatirkan akan timbul banyak gugatan di kemudian hari, seperti pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum balon ditetapkan lulus administrasi.

"Dalam Perda sudah jelas, uji kompetensi ini dilakukan apabila setelah calon lulus administrasi, jumlah calon yang akan ikut lebih dari 5 orang. Ini tidak, malah sebaliknya, lulus administrasi belum tahu, tapi sudah diharuskan mengikuti uji kompetensi," kata Mu'amar.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar juga khawatir, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan timbul masalah yang lebih besar lagi.

"Jadi, kita akan terima laporan ini. Selanjutnya kita bahas bersama dengan seluruh pihak terkait, yang dijadwalkan pertemuannya pada Selasa (10/11/2015) pagi, guna mencari solusi dan jalan keluarnya," imbuhnya.