REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Kerap dijumpai pasangan nikah siri saat razia yustisi membuat Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) geram dan meminta kepada Pengadilan Agama Tembilahan untuk memberantas tukang nikah siri.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah kepada awak media usai menggelar razia yustisi. Jumat (30/10) dini hari.

"Nikah siri suatu nikah yang secara agama sah tapi secara administrasi negara tidak ada (tidak sah, red). Tapi kita masih berpedomon kepada kultur dan budaya. Jadi kami sulit untuk mengamankan pasang nikah siri tersebut," Keluh Kasatpol PP Inhil, TM Syifulah.

Ia meminta kepada Pengadilan Agama Tembilahan unuk menindak tegas tukang nikah siri yang tersiar kabar berada di Parit 8 Tembilahan.

"Nikah siri mohon ditertipkan, karena sepertinya sering betul hal itu dijumpai ketika kami melakukan razia yustisi," Tukasnya.