REDAKSIRIAU.CO BAGAN SINEMBAH--Setelah berkali kali melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Bagan Sinembah, Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, kembali menangkap sepasang tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu ketika hendak melakukan transaksi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (5/10) di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MA (21) dan PNEP (17) yang merupakan warga Jalan H Imam Munandar, Simpang Riset, Bagan Batu, dilakukan di Wisma Sejahtera pada, Sabtu (3/10) sekira Pukul 16.30 wib.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah akan kelakuan kedua tersangka. Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat gerak gerik yang mencurigakan, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MA di depan penginapan Wisma Sejahtera. Saat melakukan penggeledahan, tiba tiba terlihat seorang wanita dengan tergesa gesa berbalik masuk kedalam wisma itu yang kemudian anggota mengikuti wanita tersebut kedalam kamar dan melakukan penggeledahan.

Dari kedua tersangka, Kepolisin Bagan Sinembah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu paket diduga Sabu seberat 0,42 gram, uang tunai pecahan seratus sebanyak 8 lembar Rp 800.000, satu unit HP Nokia warna biru dan satu unit timbangan digital untuk menimbang berat sabu sabu yang hedak diperjual belikan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik MSi, membenakan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, penangkapan terhadap kedua tersangka sudah kita lakukan, dan kini kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil kita dapatkan di TKP, sudah kita amankan untuk menjalani proses dan penyidikan lebih lanjut," Jelas Dody.