REDAKSIRIAU.CO.ID - Dianggap telah merugikan kelompok tani dari Rusmadi, Sofyan dan rekannya, PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan, Senin (9/10/2023).
Laporan itu dilakukan oleh Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, Dodi Irawan Marjulis , SH dan Ibrahim, SH yang merupakan tim Kuasa Hukum dari kelompok tani Rusmadi dan Sofyan.
Dalam Pers Rilis yang diterima media Arbindonesia.com, Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya secara resmi telah membuat laporan tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.
“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” tuturnya.
Selain itu kata pria yang akrab disapa Bung Yudi, kliennya juga dirugikan atas sedikitnya buah yang bisa dipanen pada lahan plasma afdeling tersebut.
“Kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami,” ungkap Lawyer.
Lanjutnya, berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.
“Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangt merugikan klien kami,” tutup Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL. (Rls)