REDAKSIRIAU.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat tembusan usulan nama Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Surat usulan Pj Bupati Inhil itu bersamaan dengan usulan 13 Pj kepala daerah beberapa provinsi di Indonesia. Di mana dari surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut terdapat 10 kabupaten dan 4 kota yang diminta untuk mengusulkan namanama calon Pj Wali Kota dan Bupati. Salah satunya Pj Bupati Inhil.
Usulan calon nama Pj Bupati Inhil tersebut pasca H Muhammad Wardan mengundurkan diri sebagai Bupati Inhil lantaran maju menjadi bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika pihaknya telah juga menerima surat dari Kemendagri untuk pengusulan Pj Bupati Inhil. Karena surat usulan itu, selain ditembuskan ke Gubernur Riau juga disampaikan ke ketua DPRD Kabupaten Inhil.
"Iya, kita sudah menerima surat untuk usulan calon nama Pj Bupati Inhil dari Kemendagri. Surat itu juga disampaikan ke DPRD Inhil," kata Elly Wardhani, Ahad (1/10/2023).
Elly Wardhani mengatakan, saat ini usulan calon nama Pj Bupati Inhil masih berproses. Namun, dalam waktu dekat segera diusulkan karena paling lambat usulan nama calon Pj Bupati Inhil sesuai surat Kemendagri disampaikan paling lambat 9 Oktober 2023.
"Usulan nama calon Pj Bupati Inhil masih proses," cetus Elly Wardhani yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau ini.
Lebih lanjut Elly menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati Inhil totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.
"Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan. Tapi bisa juga nama yang sama diusulkan," tutupnya. (Mcr/Ragil)