REDAKSIRIAU.CO.ID - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, memperpanjang masa pendaftaran seleksi pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkungan Pemprov Riau tahun 2023, melalui pendaftaran di web bkd.riau.go.id.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran karena terjadi kendala pendaftaran secara online. Di mana rentang waktu pendaftaran PPPK Guru, untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 September-29 September 2023, dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September, sampi dengan 9 Oktober 2023.

“Jadi pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai, dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan,” ujar Ikhwan Ridwan, Sabtu (30/9).

“Setelah diusulkan, maka pemerintah akhirnya menerima usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1,” kata Ikhwan.

Penyesuaian waktu pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023, yang semula sampi 29 September. Dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober, diperpanjang hingga 9 Oktober 2023.

“Untuk tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, peserta tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023, tentang perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pelamar PPPK hingga saat ini untuk formasi PPPK Tenaga pendidik atau Guru mencapai 2.158 orang, tenaga teknis 34 orang dan untuk tenaga kesehatan baru 2 orang. Untuk diketahui, kuota PPPK Pemprov Riau tahun 2023, yang telah diterima ada sebanyak 3.379 formasi.

Jumlah tersebut berbeda dengan usulan yang disampaikan. Berdasarkan Kepmenpan RB 545/2023, formasi PPPK di Riau 3.376 orang. Kuota tersebut untuk pengisian tiga formasi, dengan rincian 3.057 PPPK tenaga guru, 173 tenaga kesehatan dan 149 tenaga teknis lainnya.  (MCR/RAGIL)