REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menggesa pengusutan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2017.

Hingga saat ini, sekurangnya sudah ada 10 orang yang diundang untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan kasus tersebut.

 

Pengusutan itu dilakukan Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dimana saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

 

"Masih lid (penyelidikan, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (6/1/2023).

 

Saat ini, Jaksa masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi.

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah dimintai keterangan. "Yang diklarifikasi sudah lebih dari 10 orang," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

 

"Rata-rata kepala desa (yang telah diklarifikasi)," sambung Jaksa yeng pernah bertugas di Kejari Pekanbaru tersebut.

Diketahui, perkara ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 22 Mei 2022 lalu. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Riau.

 

Ada dua laporan yang disampaikan Ormas PETIR ke Kejaksaan. Pertama, yang Rp65 miliar dana ADD yang diduga kuat terjadi modus Tunda Bayar.

"Kemana jadinya uang ADD Tahap IV tahun 2017 sebesar Rp65 miliar itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat modus Tunda Bayar dan akhirnya gali lobang tutup lobang," kata Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing, belum lama ini.

 

"Masa ADD ditunda bayarkan?," sambungnya.

Sementara laporan kedua, sebut dia, ada 32 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa.

 

"Laporan kedua ini lah merupakan temuan resmi BPK RI," imbuh aktivis antikorupsi itu.

 

"Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan ADD TA 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874," pungkas Jackson.

Sumber : haluan riau