REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” jelas Sunarto kepada bertuahpos.com, Kamis 18 November 2021.

Selanjutnya, kata Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Syafri Harto sebagai tersangka.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen sekaligus Dekan Fisip Unri viral di sosial media setelah ditayangkan video pengakuan korban.

Dalam video yang tayang di Instagram @komahi_ir itu menyebut bahwa pelakunya tidak lain adalah Dekan Fisip Unri Syafri Harto.

Dalam pembelaannya, Syafri Harto sebelumnya juga sudah memberi klarifikasi terhadap kasus ini. Dia membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. “Saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

elaannya, Syafri Harto sebelumnya juga sudah memberi klarifikasi terhadap kasus ini. Dia membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. “Saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

BERTUAHPOS.COM