REDAKSIRIAU.CO.ID  JAKARTA,  - Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.

 

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Ditolak

Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight diemail kamu.
Daftarkan email

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengungkapkan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.

"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Peran 2 tersangka

Aulia Taswin, yang sebelumnya adalah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.

Sebagai informasi, kini Kiki dan Rosita yang telah mencabut kuasa dari tim Susanti Agustina—termasuk Aulia Taswin—telah memberikan kuasa kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dengan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Kompas