REDAKSIRIAU.CO.ID  KPK mengeksekusi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Amril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

 

"Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

 

Ali mengatakan Amril juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tak dapat membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan

 

Seperti diketahui, Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

 

Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.

 

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa (FT); dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Teranyar, KPK juga menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES), sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini.

 

KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

 

Berikut ini identitas sepuluh tersangka tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis

- Handoko selaku kontraktor

- Melia Boentaran selaku kontraktor

- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK

- I Ketut Surbawa selaku kontraktor

- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor

- Didiet Hadianto selaku kontraktor

- Firjan Taufa selaku kontraktor

- Viktor Sitorus selaku kontraktor

- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

 

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

 

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.(detik.com) 

Riaugreen