REDAKSIRIAU.CO.ID  PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengatakan banyak laporan dari masyarakat terkait lamannya mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bahkan, kata Agung, ada yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua setelah 3 dan 4 bulan setelah dosis pertama. Padahal, efektifnya 28 hari setelah dosis pertama.

“Banyak laporan dari masyarakat, yang sudah divaksin tahap pertama, vaksin tahap kedua bahkan lebih dari 3 bulan, bahkan 4 bulan.
Padahal aturan 28 hari efektifnya,” kata Agung, Jumat 10 September 2021.

Karena itu, Agung mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan (Diskes) Riau tentang cara pembagian vaksin. Dia juga meminta cara pembagian vaksin ini dievaluasi.

 

“Tentu kami minta evaluasi bagaimana cara pembagian vaksin,” tambah dia.

Sementara, Kadiskes Riau, Mimi Yuliana Nazir mengakui jarak dosis pertama dan dosis kedua memang sebaiknya 28 hari. Jika melebih dari itu, kata dia, efektifitasnya akan menurun.

“Memang jaraknya antara penyuntikan dosis pertama dan kedua sebaiknya 28 hari. Tapi kalau itu melebihi, efektifitasnya rendah, turun. Jadi efektif dalam tubuhnya rendah,” kata dia. (betuahpos