REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau, berhasil gagalkan perdagangan kulit harimau dari seorang warga di Kabupaten Kuantan Singing pada Minggu, 29 Agustus 2021 malam.

Dari pelaku, petugas mengamankan kulit harimau yang sudah terpisah dari gahing, setelah petugas menangkap tersangka berisial BAT (58) sekitar 22.00 WIB di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung di TKP.

Baca: Indonesia Akan Jadi Kekuatan Ekonomi Baru di Dunia?

Petugas kemudian menghampiri pelaku untuk melakukan pengecekan, dan di dalam karung tersebut ternyata benar ada kulit harimau yang akan diperdagangkan. Petugas berhasil mengamankan BAT dan barang bukti, namun rekannya yang lain berhasil melarikan diri. 

 

“Seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri, terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto.

Saat penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang. “Turut juga diamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku  adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia. 

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta. (betuahpos