REDAKSIRIAU.CO.ID  Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan diberikan setelah mempertimbangkan masyarakat yang terdampak COVID-19.

Kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Saksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Kebijakan mulai berlaku pada 6 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini," kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Masrul Kasmy, kepada wartawan di Balai Serindit, Selasa (10/8/2021).

 


"Silakan manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur," katanya.Lewat kebijakan itu, pemerintah berharap dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat. Khususnya terkait denda pajak kendaraan bermotor yang telah dibayarkan.

Lebih rinci, dia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi hanya untuk sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Dalam aturan tertuang kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dihitung dari pajak terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan. Dari situ juga sanksi dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

Masrul mengatakan penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul. Termasuk akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya."Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar. Untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya.

Terkait batas waktu penghapusan denda administrasi, Masrul Kasmi masih menunggu keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Namun dipastikan Peraturan Gubernur tersebut telah resmi diteken Gubernur Syamsuar pada Jumat 6 Agustus.

Detik.com