REDAKSIRIAU.CO.ID  Pekanbaru - Nasib tragis dialami pasangan suami istri (pasutri), Anugrah Daili (35) dan Yuliana Hia (27) di Pelalawan, Riau. Pasutri itu disiksa karena dituduh sebagai dukun.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan aksi sadis itu dilakukan 2 hari, Jumat dan Sabtu (23-24 Juli). Tindakan itu dilakukan sembilan orang pekerja buruh di salah satu perusahaan yang tinggal di satu camp.

"Beberapa waktu sebelumnya ada penghuni camp yang mengalami sakit yang menurut pemikiran mereka sakit 'aneh' atau karena guna-guna. Kemudian mereka nuduh kedua korban sebagai pelaku," tegas Indra kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Akibat tuduhan itu, Jumat (23/7) sore hari, para pelaku emosi dan kepala rombongan MH memerintahkan pelaku lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon. Di mana dengan posisi awal korban Anugrah diikat kaki dan tangannya ke tiang yang ada di dalam camp.

Akibat kejadian itu kulit korban melepuh. Bahkan tindakan sadis itu berlangsung hingga, Sabtu (24/7) di dalam camp yang ditinggali pelaku dan korban.Sementara istri Anugrah, Yuliana diikat di tempat tidur. Saat posisi tangan dan kaki terikat, kedua korban dianiaya pakai besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar supaya ada bara apinya dan ditempelkan, disulutkan ke tubuh korban.

"Minggu pagi hari korban AD berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Dengan segala cara berhasil sampai ke Pangkalan Kerinci untuk melaporkan kejadian kepada keluarga yang akhirnya dibawa ke RS Selasih," kata Kapolres.

Melihat Anugrah kabur, pelaku kemudian memindahkan istrinya dan mengikat di pohon akasia. Tak lama kemudian korban meninggal dunia dan dimakamkan para pelaku di tengah hutan yang berjarak 1 Km dari camp.


"Sembilan pelaku kita amankan dan telah ditahan di Mapolres. Untuk kondisi suami korban meninggal dunia saat ini sedang dirawat karena kondisi luka serius," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry.Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Polisi kemudian mengamankan sembilan pelaku, MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), JZ (45), SG (34) dan WM (28).

 

DETIKnews