REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU — Pemberlakukan syarat kedatangan wajib swab PCR untuk di Bandara SSK II Pekanbaru, baru untuk penumpang maskapai dari Jawa dan Bali. 

Sedang rute penerbangan yang mengarah ke Riau juga ada dari beberapa daerah lain, seperti Kepri dan Sumatera Utara. Dengan demikian, untuk kedatangan di luar Jawa dan Bali, masih memberlakukan syarat swab antigen atau G-nose.

“Di kita yang wajib PCR memang baru dari Jawa dan Bali. Sedangkan untuk rute di luar itu masih memberlakukan antigen atau G-nose,” katanya Executive GM Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Rabu, 14 Juli 2021

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini sudah memberlakukan aturan setiap penumpang yang datang ke wilayahnya wajib menunjukkan swab PCR.

 

Sedangkan untuk penumpang dari Kepri ke Riau, masih diberlakukan swab antigen atau G-Nose saja. Hal yang sama juga berlaku untuk kedatangan penumpang dari daerah lain.

“Sama, dari Bandara Kualanamu juga masih memberlakukan swab antigen atau G-Nose sebagai syarat ke Riau. Kecuali untuk penumpang dari Jawa dan Bali,” terangnya.

Yogi menuturkan, untuk syarat kedatangan penumpang dari Jawa dan Bali sudah sesuai dengan SE Nomor 14 Tahun 2021, yang mengharuskan mereka mengantongi surat bebas covid-19 dengan swab PCR dan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama.

“Jadi sudah diusulkan ke Pak Gubernur untuk destinasi di luar Jawa dan Bali, yang datang ke Riau sebaiknya juga diberlakukan swab PCR, sesuai dengan arahan dari banyak pihak,” tuturnya.

“Kami dari pengelola bandara siap mendukung apapun yang menjadi keputusan Pak Gubernur. Termasuk memberlakukan swab PCR untuk setiap rute penerbangan ke Pekanbaru dari daerah di luar Jawa – Bali,” terangnya. (betuahpos)