REDAKSIRIAU.CO.ID Polsek Kemangkon  Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor.

 

Tersangka berinisial AS (37) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu (30/6) mengatakan, pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Jumat (25/6).

Diungkapkan Kompol Pujiono, kejadian bermula saat korban bernama  Soderi (65) pensiunan pegawai negeri sipil warga Desa Majatengah didatangi pelaku di jalan setapak dekat persawahan desa setempat. Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah utang.

"Syaratnya korban harus membeli minyak sakti  yang dibawa pelaku seharga Rp 45 ribu - Rp 70 ribu. Korban yang kebetulan sedang dalam masalah ekonomi tertarik kemudian setuju membeli minyak tersebut," kata Kompol Pujiono didampingi Kaspolsek Kemangkon AKP Imam Hidayat dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda kemudian pulang ke rumah mengambil uang. Korban kembali lagi dengan mengendarai sepeda motor dan membayar uang untuk membeli minyak yang ditawarkan pelaku.

Setelah transaksi selesai dilakukan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 2469 LV milik korban dengan dalih untuk mengambil sesuatu. Untuk meyakinkan korban pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R 6014 UH.

"Setelah sepeda motornya dibawa, korban menunggu di lokasi hingga sore. Namun pelaku berikut sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung pulang. Setelah dua hari dari kejadian akhirnya korban melapor ke Polsek Kemangkon," kata Pujiono.

Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di TKP. Meminta keterangan korban dan saksi serta mengamankan sepeda motor pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian.

"Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (28/6/2021) sore," jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku adalah hasil kejahatan serupa. Ia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan.

"Tersangka mengaku meminjam sepeda motor namun tidak dikembalikan dengan maksud untuk dimiliki dan akan digunakan untuk keperluan sendiri," kata Pujiono.

Dari peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 2469 LV, satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R 6014 UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya. [sth]