REDAKSIRIAU.CO.ID    Semarang - Salah satu pelaku pembunuhan pria bernama Wiwin Aleyong Saputra (27) alias Keong dalam kamar rumahnya di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap. Selain itu ada dua orang pelaku lainnya yang masih dikejar polisi.

"Tersangka ada 3 orang, saat ini tersangka yang diamankan baru satu. Dua lainnya dalam pengejaran," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya, Rabu (23/6/2021).

Seorang pelaku bernama Saeful Anwar alias Suwung (23) itu merupakan warga Rowosari Tembalang Semarang dan ditangkap pada Selasa (22/6).

Baca juga:Muncul Klaster Hajatan di Purbalingga, 28 Orang Positif Corona

Irwan mengungkap pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang itu dipicu adanya permasalahan antara korban dan rekannya bernama Yogi. Permasalahan itu berakhir dengan perkelahian hingga korban saat itu juga mengalami luka pada dua bulan yang lalu.

Permasalahan saat itu pun sempat selesai secara kekeluargaan. "Case pertama itu yang jadi korban adalah Wiwin, ya si korban ini," jelasnya.

Baca juga:Pengasuh Rumah Belajar di Solo Klaim Tak Ajarkan Bocah Asuhnya Rusak Makam

Namun ternyata kelompok pelaku mendengar korban masih tak terima dengan permasalahan tersebut, sehingga kelompok pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat itu Yogi-nya justru tidak datang. Jadi hanya teman-temannya (yang datang ke rumah korban)," tutur Irwan.

Kelompok pelaku datang dan langsung masuk ke kamar korban. Ibu korban yang sempat khawatir karena mendengar keributan juga sempat melapor ke Ketua RT setempat.

Ketika sang ibu kembali usai melapor ke RT, para pelaku meninggalkan lokasi dan mengatakan korban sedang tidur. Esok harinya ternyata korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Baca juga:Usai Didatangi 'Teman', Pria di Semarang Ditemukan Tewas dalam Kamar

"Yang tragis dalam kasus ini posisi korban saat kejadian ada di rumah. Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan. Padahal persoalan utama yang saat itu yaitu kasus cekcok itu terjadi 2 bulan lalu dan tidak ada hubunganya sama pelaku," urainya.

Dari hasil autopsi menyebutkan korban mengalami luka bagian kepala karena dihantam piring hingga pecah. Sebelum meninggal, korban juga diketahui mengalami gangguan pernapasan.

"Dari autopsi ditemukan luka dalam pada tengkorak atau kepala korban. Diduga dari hasil interogasi dan pemeriksaan penyidik, itu karena pemukulan piring ke kepala korban. Kemudian hasil visum ada gangguan dari pernapasan. Ini akibat dari pemukulan kemudian penganiayaan secara fisik," kata Irwan.

Baca juga:Warga Kerja Bakti Perbaiki Makam yang Dirusak Sekelompok Bocah di Solo

Hingga saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Dan sebagai informasi, pelaku Suwung sempat dites antigen usai ditangkap dan ternyata hasilnya positif. Sehingga pelaku Suwung kini ditahan di tempat terpisah meski kondisinya tak bergejala.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Detik.com