REDAKSIRIAU.CO.ID  Sidang perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Persidangan itu berisi agenda soal hasil mediasi.

Bani sebagai pihak tergugat terlihat hadir di persidangan tersebut. Namun Lulu sebagai pihak penggugat justru tak hadir di persidangan kali ini.

 

 

"Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana binti Basaruly Tobing atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).

"Pihak penggugat Lulu Tobing hanya dihadiri oleh kuasanya. Sementara Bani Mulia itu hadir sendiri ke persidangan," lanjut Haerudin.

Dalam persidangan kali ini ada sejumlah poin mediasi yang berhasil disepakati. Poin itu berupa kesepakatan Bani untuk menafkahi Lulu.

Konsumsi ini sebelum berhubungan dan seks akan bertahan 2 jam

5 jam yang lalu

 

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati," tutur Haerudin.

Adapun jumlah nominal yang harus diberikan Bani untuk menafkahi Lulu adalah sebesar Rp50 juta. Bani disebut wajib menafkahi Lulu selama proses cerai berlangsung.

"Nominalnya sekitar Rp50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," imbuh Haerudin.

Sidang cerai Lulu dan Bani selanjutnya akan digelar secara virtual. Persidangan selanjutnya yang mewajibkan kedua pihak untuk bertemu memasuki agenda pembuktian.

Kompas