REDAKSIRIAU.CO.ID, Pesawaran – Saat tim gabungan dari awak Media dan LSM melakukan investigasi dilokasi proyek Tanggul Penahan Tana ( TPT ) di Desa Tajur kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, kepala pekerja melarang Tim mengambil gambar pada bangunan pekerjaan Proyek tersebut yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Dengan nada tinggi menggunakan bahasa daerah Lampung seorang pekerja yang diduga sebagai kepala penanggung jawab kegiatan tersebut,dengan sengaja menghalang halangi awak media saat hendak mengambil gambar.

“Siapa Kuti, dang sembahkang ngakukh, Tampa seijin Kepala Desa, sikam ji upahan,nukhut pekhintah be kepala gegoh gawoh sikam ji upahan unyin….. Pandai nyak, jak upah cawa anjak ne…. Pandai nyak, pandai kidang Tampa ijin khik pekhintahne Jak kepala Desa Mak dikenai, siapapun sai haga motone” ucap Muhidin selaku kasi Pemerintahan Desa Tajur dengan nada tinggi pada saat berada dilokasi.Jika diartikan dalam bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut ” Siapapun kamu, jangan sembarangan mengambil Gambar ( Foto/Vidio ), Tampa seijin Kepala Desa, kami ini upahan, menurut perintahnya Kepala, sama saja kami ini pekerjaan upahan semuanya,….saya mengerti, dari mana kata asalnya….mengerti, mengerti. Namun Tampa ijin dan perintahnya dari kepala Desa tidak dibolehkan, siapapun yang akan menfoto ( mengambil gambar )”.

Saat coba dikonfirmasi melalui via telpon terkait hal tersebut, Ke kepala Desa Tajur, ( Nawawi ) beliau mengatakan sedang tidak berada ditempat, dengan memberikan keterangan yang berbeda- beda pada Yuliansyah perwakilan dari awak media. Jum’at 18/6/2021.

Sementara itu Rumli Ketua DPC LSM LIRA Padang Cermin yang ikut dalam kegiatan tersebut menyayangkan ada proyek yang dibangun dengan dana Pemerintah, namun tidak boleh diawasi oleh masarakat, apalagi awak media dan LSM sampai dilarang mengambil foto-foto proyek. Kita curiga jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya.

Menurtnya . pelarangan tersebut telah melanggar UU Pres No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik ( KIP ). yang pada prinsipnya wartawan ( jurnalis ) memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masarakat,termasuk foto.

Pelarangan awak media ( Jurnalist ) mengambil foto dilokasi proyek pembangunan Talut Penahan Tanah ( TPT ) desa Tajur di Kecamatan Marga Punduh menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2021.” Kata Rumli, tidak beralasan karna tidak termasuk kawasan yang dilarang untuk diekspos.”

Kemudian Ketua DPC LSM LIRA Teluk Pandan Dody Maulana menambahkan, ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan Jurnalist mendapatkan ijin untuk meliput. Pertama, tempat-tempat vital atau setrategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan Negara. Kedua, Rumah sakit yakni di wilayah- wilayah tertentu yang memang harus disetrilkan yang tidak dapat diekspos Tampa ijin dari petugas yang berwenang.

“Namun. Ketika itu terkait tempat publik, tidak perlu ijin apapun.walaupun ada Dinas/pihak terkait yang diberikan tugas untuk mengelola tempat itu, mereka tidak berhak untuk menghalangi – halangi Jurnalist dalam meliput. Apalagi ini terkait proyek pembangunan tersebut bukan merupakan lokasi vital dan strategis, sehingga tidak memerlukan ijin” ujar Samsudin mewakili tim media.

HUKRIM.COM