REDAKSIRIAU.CO.ID  ?????berlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako), ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar ini seiring beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu hal yang paling disorot dari draf tersebut adalah rencana pengenaan PPN pada produk sembako di Pasal 44E.

Berdasarkan pemberitaan JEO Kompas.com (11/6/2021), klausul ini menghapus ketentuan Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, Angka 2 pada Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 4A UU PPN dan PPnBM, yang membahas pengecualian pengenaan PPN dan PPnBM.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

 

Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Cipta Kerja semula menyebutkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", sebagai salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, pada draf revisi UU KUP yang beredar, klausul ini dihapus.

Lantas, apakah benar sembako akan dikenakan pajak atau PPN?

Penjelasan Ditjen Pajak

Menjelaskan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrim Noor menyebut hingga saat ini belum asa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini 

Kompas