REDAKSIRIAU.CO.ID Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH. Tuntutan diajukan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (10/6/2021). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Belasan Pria Ini Langsung Diciduk Jatanras Polda Sumsel Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda selanjutnya pleidoi (pembelaan) ADVERTISEMENT Dilansir dari SIPP Palembang, kejadian bermula pada 10 Februari 2 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rahman (DPO) untuk mengambil kiriman di Sekayu dengan upah Rp15 juta. Kemudian terdakwa berangkat dari Kabupaten PALI menuju Sekayu dengan mengendarai satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1527 P.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati",
 

Javan co