REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Bank Riau Kepri menyatakan sejak awal telah menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi oknum mantan pegawai yang melakukan tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah, dan telah ditetapkannya kedua orang oknum mantan pegawai tersebut sebagai tersangka.

“Tindakan yang kami lakukan adalah bentuk pencegahan dan komitmen kami untuk tidak main-main terhadap tindakan kejahatan perbankan,” kata Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dang Merdu, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 31 Maret 2021.

Dia menambahkan, Bank Riau Kepri telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021, di mana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015.

“Dan pihak penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan guna kepentingan perkara,” kata Andi Buchari

Pada 30 Maret 2021, penyidik kepolisian juga telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan (mantan teller), karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan.

Sementara itu oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri dan terhadap perbuatannya 2 orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk kelancaran proses penyidikan ini, dijelaskan, bahwa Bank Riau Kepri telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Sedangkan terhadap oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku

“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah bank Riau Kepri untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut. Kami akan tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ungkapnya.

 

Bertuahpos.com