REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah membuka opsi untuk membuka lowongan calon pegawai negeri sipil [CPNS] untuk formasi guru. Namun jumlahnya dibatasi. Opsi ini menyusul kebijakan 2021 yang berfokus pada perekrutan pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja [PPPK] atau kontrak.

“Hingga saat ini tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru. Namun ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara [BKN] Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring lewat YouTube BKN, Selasa, 5 Desember 2021.

Dia menuturkan keputusan memprioritaskan perekrutan PPPK diambil seiring kekosongan tenaga pendidikan atau guru yang saat ini terjadi di banyak daerah. Diharapkan, rekrutmen guru lewat PPPK 2021 mampu merekrut 1 juta tenaga pendidik untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Apa yang dimaksud keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan posisi manajerial yang harus diisi guru PNS,” imbuhnya.

Bima mengatakan, guru PPPK diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong percepatan profesionalisme dan kinerja di sebuah instansi pemerintah.

“Dan untuk itu ke depan, pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah,” katanya.

Lain hal dengan CPNS guru terbatas yang masih belum pasti, Bima menegaskan pemerintah sudah final untuk fokus memenuhi target satu juta guru di daerah lewat jalur PPPK. Jumlah itu, kata dia menjadi rekor, dari jumlah rekrutmen yang biasa dilakukan BKN di angka 200 ribu.

Bima berharap, jumlah satu juta guru nantinya akan mengisi kekosongan jumlah guru di sekolah-sekolah yang ada di daerah. Sementara ke depan, rekrutmen guru lewat jalur CPNS maupun PPPK akan bergantung pada kebutuhan.

“Nah, apakah tahun-tahun berikutnya akan dibuka kembali, formasi guru PPPK maupun guru PNS ini tergantung dari formasi yang dibutuhkan. Berapa yang pensiun berapa yang diperlukan untuk rekrutmennya itu nanti akan dihitung kemudian,” kata dia.

Bima menerangkan, guru berstatus PPPK pada prinsipnya tak sama dengan pegawai kontrak biasa. Menurutnya keberadaan pegawai pemerintah berstatus kontrak dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan instansi pemerintah. Posisi mereka hanya tak dimungkinkan untuk membuat keputusan seperti pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang masuk dalam sistem manajerial.

Tak hanya guru, kata Bima, saat ini total ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK merujuk Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020.

“Antara 147 jabatan fungsional ini, di dalamnya juga adalah jabatan guru. Jabatan fungsional guru. Jadi, guru ini satu di antara 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya.

Bima menjamin para guru berstatus PPPK juga akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, mulai dari gaji hingga tunjangan. Pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan, sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level kelompok jabatan yang sama,” kata dia.

 

Bertuahpos.com