REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Riau mencatat sejauh ini sudah 230 ribu lebih debitur di Riau memanfaatkan fasilitas restrukturisasi, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15,5 triliun lebih.

“Kebijakan ini [restrukturisasi] memberikan ruang agar sektor ekonomi tetap bisa berjalan di tengah pandemi,” kata Kepala OJK Riau Yusri, Senin, 21 Desember 2020 di Pekanbaru.

Dia merincikan, dari jumlah itu ada 110 ribu lebih debitur perbankan yang memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit ini dengan nilai Rp11 triliun lebih.

Sedangkan untuk pemanfaatan restrukturisasi sektor perusahaan pembiayaan di Riau sudah 119 ribu lebih debitur dengan nilai Rp4,5 triliun lebih. “Itu nilai terakhir yang tercatat di saya,” kata Yusri.

OJK Riau meyakini bahwa pandemi corona [Covid-19] sudah menimbulkan kondisi yang berbeda walau Indonesia pernah punya pengalaman dengan krisis ekonomi.

“Kita sudah beberapa kali mengalami krisis ekonomi, dan terberat itu 1998. Tapi [ketika itu] UMKM masih bisa survive dan hanya perbankan yang terdampak,” jelasnya.

Selain itu, krisis global yang terjadi di tahun 2008, juga tidak memberikan dampak yang terlalu dalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Tanah Air.

“Tapi pandemi Covid-19, mempengaruhi semua sektor dan membuat semuanya krisis,” kata Yusri.

“Banyak dari pelaku UMKM harus merumahkan pegawai dan tak sedikit gulung tikar karena adanya pembatasan kegiatan yang dilakukan pemerintah pada saat-saat awal,” tuturnya.

Yusri berkata, pemerintah melalui OJK menyadari bahwa hal-hal seperti ini tak bisa dibiarkan. Sehingga muncullah kebijakan restrukturisasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku UMKM, termasuk di Riau.

 

“Kita tak mau impect ekonomi terlalu dalam. Salah satu yang dilakukan OJK yakni stimulus ekonomi kepada UMKM dan masyarakat,” jelasnya.

 

Bertuahpos.com