REDAKSIRIAU.CO.ID, KAMPAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 16 November 2020, memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kampar, Afdal. 

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.

Pantauan di lapangan, Afdal tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.20 WIB. 

 

Usai melapor di pelayanan terpadu satu pintu, Afdal langsung menuju lantai lima Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

 Hingga pukul 16.45 WIB. Afdal belum terlihat turun dari lantai lima tempat pemeriksaan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.commembenarkan pemeriksaan tersebut. 

“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,terkait dugaan korupsi Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan tim Kejati Riau ini, beberapa pihak terkait sudab dimintai keterangan. 

Di antaranya Imam Gojali, PPK Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, konsultan, Irwan, Kepala UPT Laboratorium  Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, dan salah seorang staf wanita, serta, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana.

Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan dilakukan dengan cara pinjam bendera.

bertuahpos.com