REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran yang dialihkan untuk penanganan virus corona itu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, KPK turut memantau langsung realisasi penggunaan anggaran Covid-19. Kegiatan pemantauan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kedeputian Pencegahan KPK yang bekerjasama dengan tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Hal ini kami lakukan sebagai respon dari temuan ICW soal distribusi Alkes penanganan Covid-19 yang dianggap tidak sesuai perencanaan,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 14 Agutsus 2020.

Dia menambahkan dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran, rekomendasi KPK adalah penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar Covid-19, sedapat mungkin hindari.

KPK juga akan memberikan pendampingan dan masukan terhadap segala bentuk penjajahan teknis yang dialami gugus tugas. Seperti pada lingkup pembelajaaan barang dan jasa, termasuklah pengadaan alat pelindung diri.

“KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19,” tuturnya.

 

Bertuahpos.com