REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Pihak Kejaksaan Tinggi Riau hingga Selasa 28 Juli 2020, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kebakaran lahan milik PT Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Grup di Kabupaten Pelalawan. Padahal kebakaran lahan sudah berlangsung hampir satu bulan.
Belum adanya SPDP terkait kebakaran lahan PT Arara Abadi ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa 28 Juli 2020.
“Sampai saat ini belum ada SPDP terkait kebakaran PT Arara Abadi yang kita terima, baik dari penyidik Polda Riau, maupun dari Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengatakan pihaknya memotivasi penyidik agar tidak hanya menjerat koorporasinya saja, tetapi juga menyeret pejabat fungsionalnya untuk pidana badan. “Hal ini agar ada efek jera dan dampaknya lebih terasa, sehingga diharapkan ke depan tidak ada kabut asap lagi,” ujarnya.
Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi Atas Dugaan Kerhutla
Seperti diketahui, pada Minggu 30 Juni 2020 lalu, sekitar 83 hektare lahan PT Arara Abadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terbakar. Namun pantauan Jikalahari hingga Rabu 15 Juli 2020 lahan tersebut sama sekali tidak dipolice line, baik dari kepolisian mauoun dari Gakkum LHK.
Jikalahari pun telah melaporkan kebakaran lahan ini ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu 15 Juli 2020. Jikalahari meminta aparat bertindak cepat.
“Kita ingin aparat bertindak cepat, karena itu kita laporkan pembakaran lahan yang terjadi dilahan konsesi PT Arara Abadi tersebut,” ujar Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo, Rabu 15 Juli 2020, di sela-sela melaporkan kebarahan lahan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Dugaan Kesengajaan
Dikatakan Okto Yugo, kebakaran 83 hektare lahan konsesi PT Arara Abadi tersebut dilakukan secara sengaja. Hal ini berdasarkan pantauan yang dilakukan Jikalahari.
“Jikalahari melakukan pemantauan, baik melalui citra satelit dan drone. Kami menemukan temuan menarik, ditengah musim panas dan pandemik ini terjadi kebakaran. Ada 83 ha dalam konsesi sudah land clearing dan stacking dan dibakar. Pembakaran ini menimbulkan kerugian,” ujar Okto.
Dikatakannya bukti dan petunjuk sudah jelas terjadi kebakaran lahan di lahan PT Arara Abadi. Berdasarkan track satelit, pada Bulan Januari belum ada kebakaran lahan. Pada Bulan April terdapat pembukaan lahan dan pada Bulan Mei ada kebakaran lahan.
Berdasarkan hasil investigasi Jikalahari di lapangan sebut Okto, mereka bertemu dengan security PT AA membenarkan adanya kebakaran lahan. Selain itu, tidak ada menara api di sekitar hampatan kebakaran, dan tidak ada kebun masyarakat disekitarnya.
“Jadi tidak ada alasan menyebutkan api tidak menjalar dari lahan masyarakat, karena kebakaran terjadi dilahan konsesi PT Arara Abadi, sementara lahan masyarakat jauh dari lahan yang terbakar tersebut,” ujarnya.
Karrna itu, Okto berharap Polda Riau dapat bertindak cepat mengungkap kebakaran lahan tersebut dan menyeretnya ke Penhadilan, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap perusahaan lainnya seperti PT SSS dan PT Adei.
Bertuahpos.com