REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau pagi ini, Senin 6 Juli 2020 memanggil semua partai politik di Riau.

Tujuannya adalah untuk diberikan pertanyaan atau SAQ (Self Assessment Questionery) dalam rangka keterbukaan informasi di tubuh partai politik tersebut.

“Dan juga untuk pemeringkatan keterbukaan informasi partai politik yang ada di Riau,” jelas Ketua KI Riau, Zufra Irwan.

Djelaskan Zufra, partai politik adalah salah satu lembaga yang mendapatkan anggaran dari APBN ataupun APBD. Dengan demikian, partai politik sifatnya adalah badan publik.

“Dan badan publik harus patuh terhadap keterbukaan informasi, sesuai amanat undang-undang,” tambah dia.

Dijelaskan Irwan, tranparansi dan keterbukaan informasi adalah langkah penting untuk pencegahan korupsi. Karena terbuka, peluang untuk terjadi korupsi sangat kecil.

“Itulah kenapa badan publik harus transparan dan patuh terhadap keterbukaan informasi,” pungkas dia. 

 

Sumber: bertuahpos.com