REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Bank Riau Kepri akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda tahunan ini rencananya akan digelar pada tanggal 29 Juni 2020, di Gedung Menara Dang Merdu, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

Dari informasi yang diumumkan oleh pihak manajemen BRK, setidaknya ada 2 agenda penting yang akan dibahas dalam RUPSLB itu. Pertama, persetuan penambahan modal yang telah disetor, kedua persetujuan rencana penambahan modal disetor pada tahun 2020.

Dalam RUPSLB ini, tidak ada pembahasan mengenai posisi direksi dan komisaris BRK yang saat ini masih dalam kekosongan. Sebelumnya, nama-nama calon direksi dan komisaris yang diajukan ke OJK Pusat sudah dilakukan seleksi verifikasi, namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru.

Sedangkan dalam RUPS tahunan, agenda yang akan dibahas bersama para pemegang saham, pertama, Persetujuan laporan tahunan tahun Buku 2019. Kedua, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun Buku 2019.

Agenda ketiga, Persetujuan penyediaan dana pembinaan kemitraan tahun 2020.Keempat, Penetapan kantor akuntan publik untuk laporan keuangan Bank Riau Kepri. Kelima, Penetapan remunerasi bagi dewan komisaris dan Direksi PT. Bank Riau Kepri tahun 2020.

Dalam RUPS tahun, karena berhubungan dengan kondisi COVID-19, RUPS tetap akan mengirimkan undangan tertulis kepada para pemegang saham. Rapat direncanakan akan menggunakan elektronik (video telekonferens).

Selanjutnya ditetapkan pula yang berhak hadir atau yang diwakili dengan surat kuasa dalam RUPS kali ini adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar nama pemegang saham di PT. Bank Riau Kepri.

Selanjutnya para pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah. Para pemegang saham atau kuasanya diminta untuk membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham atau kuasanya untuk diserahkan kepada petugas sebelum memasuki ruang rapat. 

 

Bertuahpos