REDAKSIRIAU. CO.ID PEKANBARU – Ini sudah kali kedua kasus kematian gajah di konsesi PT. Arara Abadi. Sebelumnya kasus temuan gajah mati di lahan konsesi PT. Arara Abadi terjadi pada 18 November 2019 lalu. Tepatnya di Distrik Duri II, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pada Jumat, 7 Februari 2020, kasus sama terjadi lagi. Seekor gajah Sumatera berkelamin betina ditemukan sudah membangkai di konsesi hutan tanaman industri PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis.

“Ada telpon dari masyarakat Desa Melibur yang mengatakan ada gajah mati di sekitar areal perusahaan,” kata Humas PT. Arara Abadi-Sinar Mas Forestry, Nurul Huda, di Pekanbaru. “Sekitar pukul 09.30 WIB Tim Distrik Arara Abadi mendapat info itu.”

Tim Distrik dan Tim Forest Sustainable perusahaan langsung bergerak pada pukul 09.45 WIB untuk menemui masyarakat dan mengajak warga yang memberi informasi untuk cek lapangan bersama-bersama. Lokasi bangkai gajah sumatera (Elephasmaximus sumatranus) tersebut ditemukan di kilometer 48, dengan koordinat N 01°05`51.3“ E 101° 26`22.6“ Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca: Di Rumah Kontrakan, 4 Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung Hilir

Sekitar pukul 10.30 WIB tim distrik dan masyarakat tiba di dekat lokasi gajah mati, rombongan gajah yang lain masih berkeliaran di sekitarnya. “Sehingga tim tidak bisa lebih mendekat untuk melihat kondisi gajah saat itu,” kata Nurul.

Setelah memastikan benar didapati ada gajah mati, ia mengatakan tim perusahaan langsung menginformasikan kepada pimpinan dan melaporkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dilakukan penangan selanjutnya. “Pemantauan masih berlangsung sampai pukul 12.50 WIB, karena tim distrik tidak berani mendekat sampai pihak yang berwenang dalam hal ini bapak-bapak dari BBKSDA tiba,” katanya.

Nurul menyatakan, pihaknya sangat prihatin dan bersedih dengan ditemukannya gajah yang tewas ini. Selama ini perusahaan tidak ada berkonflik dengan satwa dilindungi tersebut.

“Malahan sesuai aturan kita, tetap harus memantau dan menjaga keberadaan gajah jika berada di konsesi kita,” sebutnya. “Perusahaan berjanji akan membantu proses yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang termasuk BBKSDA.”

“Kita juga siapkan alat berat jika diperlukan untuk penguburan gajah, dan juga jika dibutuhkan dalam hal proses otopsi oleh BBKSDA dalam pengiriman sampel ke laboratorium nantinya,” katanya.

Kasus kematian gajah ini merupakan kasus dengan tindak pidana akibat perburuan gading yang pertama dalam 5 tahun terakhir. Sejauh ini tidak ditemukan tanda-tanda keracunan atau luka bekas jerat. Saat ditemukan, kepala gajah sudah terpotong dari pangkal belalai. “Dimana belalai terpisah dari tubuh, dengan jarak 1 meter,” kata Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono saat itu, Jumat kemarin.

Suharyono menduga, Gajah Giam Siak Kecil tersebut mati dikarenakan pembunuhan atau perburuan, dengan pemotongan kepala untuk pengambian gading. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis tidak menemukan adanya proyektil peluru. Betuahpos