REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tabren, dua Perencana, masing-masing Junaidi dan Syafrizal, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Merbau, Soeratno, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa korupsi dana rehabilitasi SMPN 1 Merbau tahun 2018.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Meranti, Muhammad Ulinnuja SH, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Silen SH, disebutkan, perbuatan keempatnya bermula dari adanya dana bantuan dari Kementerian Pendidikan RI untuk rehabilitas beberapa sekolah di Kepulauan Meranti.

Pada tahun 2018 tersebut, Kementerian Pendidikan RI menyalirkan dana sebesar Rp7 miliar lebih. Rp 1,05 miliar diantaranya untuk rehabilitasi SMPN I Merbau. Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata keempat terdakwa tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Di antaranya adanya mark up pembelian material, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB. Akibatnya, sesuai hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 322.168.491.

 

Sumber : bertuahpos