REDAKSIRIAU. CO.ID MERANTI,  - Seorang pemuda asal Kepulauan Meranti dari Tanjung Balai Karimun diringkus polisi karena membawa barang haram, di Pintu keluar pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di Jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Minggu (29/12/2019) pagi.

 

Pemuda berinisial He (24) Jalan Banglas Gang Ampera  Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 66,00 gram. 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 15,61 gram.

 

Sekira pukul 10.30 Wib dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9. 

 

Kedua kantong plastik klep diduga berisikan Shabu tersebut diikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam celana dalam He tersebut adapun berat kotor barang bukti seluruhnya ± 81,61 gram.

 

1 (satu) lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam 1 (satu) lembar tiket kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang

1 (satu) lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai

1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam

1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH mengatakan Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.

 

"Ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan, kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku bernama He," ucap Kapolres Meranti.

 

Lebih jauh dikatakannya, dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan saudara Ali Akbar selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan Tim berhasil menemukan Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang di ikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku  tersebut tepatnya di dalam celana dalamnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

 

"Pelaku memang belum punya pekerjaan dan ia adalah merupakan Bandar atau kurir Narkoba," kata Kapolres itu.

 

Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika di lantai 2 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri yg pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenalinya didalam kamar wisma tersebut, kemudian kunci kamarnya dititip oleh org tersebut ke repsesionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke repsesionis tersebut.

 

"Pelaku mengakui disuruh oleh saudara Fs, yang merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam perannya selaku pengendali didalam Lapas Batam untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis shabu tersebut didalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yang dititip ke repsesionis," terangnya lagi.

 

Pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis shabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau untuk diedarkan di Selatpanjang. Selain itu He juga mengaku baru keluar atau bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus TP. Narkoba dgn menjalani hukuman 5 tahun penjara. (resiadivis).

 

"Barang bukti Shabu akan diedarkan oleh pelaku di seputaran kota Selatpanjang," jelas Taufiq Lukman.

 

Adapun tindakan yang diambil, melaporkan kepada pimpinan. Memeriksa urine tersangka dengan hasil urine Positif (+) mengandung Narkotika jenis shabu. Melengkapi adiministrasi penyidikan, Koordinasi dengan Koordinasium, Kapolres Kepulauan Meranti. Riaugreen