REDAKSIRIAU. CO.ID JAKARTA, - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Depok menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja bernama Maulana dan Aji Sanjaya.

Keduanya ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat pada Sabtu (7/12/2019) lalu.

Kapolres Kota Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok.

Polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram.

“Polisi menangkap Maulana di daerah Limo, Cinere, Depok. Dalam penangkapan itu mengamankan lima bungkus ganja seberat satu kilogram,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2019).

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lainnya, yakni Aji di Depok.

 

 

Polisi menemukan 17 kilogram ganja kering saat menangkap Aji.

“Penyidik melakukan pengembangan sehingga dapat menangkap bandarnya (Aji) dan terbukti (total) 18 kilogram ganja dapat disita,” ungkap Aziz.

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Kota Depok guna menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus peredaran ganja di wilayah Depok.

Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Kompas